Syarat-Syarat Pendirian Koperasi
Syarat
utama mendirikan sebuah koperasi yaitu memerlukan calon pendiri minimal
20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota
semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus,
maupun anggota pengawas.
Setelah
terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami
mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang
hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah
menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar yang
berbentuk akta pendirian koperasi.
Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan koperasi
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
- Ketentuan mengenai sanksi
No comments:
Post a Comment